PEDOMAN PENDATAAN
DATA DASAR PUSKESMAS
(Formulir Rekapitulasi)
DEPARTEMEN KESEHATAN RI
2007
DAFTAR ISI
1
|
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang berkualitas, di antaranya meningkatkan akses terhadap pelayanan
kesehatan dasar. Di sini peran Puskesmas dan jaringannya sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan di jenjang pertama yang terlibat langsung dengan masyarakat menjadi
sangat penting. Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan
kesehatan di wilayah kerjanya yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah
kerjanya agar terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dengan demikian, akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dapat
ditingkatkan melalui peningkatan kinerja
Puskesmas.
Untuk meningkatkan kinerja
Puskesmas dimaksud, diperlukan data dasar Puskesmas di antaranya data yang
berkaitan dengan bangunan, peralatan, sarana penunjang, tenaga, serta
pembiayaan di Puskesmas dan jaringannya yang digunakan untuk mendukung
pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, mulai tahun
2006 dilakukan pengumpulan data dasar Puskesmas. Pengumpulan data dasar yang
diselenggarakan pada tahun itu dilakukan dengan dua cara, yaitu (1) pengumpulan data
dasar melalui formulir rekapitulasi yang diisi oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan jumlah variabel data sedikit dan (2) pengumpulan data
secara sensus melalui formulir yang diisi oleh Puskesmas dengan jumlah variabel
yang lebih banyak. Selanjutnya, data dasar Puskesmas yang telah dikumpulkan
pada tahun 2006 perlu dimutakhirkan/diupdate secara berkala.
Sementara itu,
dalam rangka mewujudkan sasaran Departemen Kesehatan yaitu “berfungsinya sistem
informasi kesehatan yang evidence based di seluruh Indonesia”, maka Departemen
Kesehatan melakukan Pengembangan Jaringan Komputer Online untuk mendukung
Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS Online). Salah satu pemanfaatan
jaringan komputer online tersebut adalah untuk komunikasi data.
Melalui
jaringan komputer online, diharapkan aliran data dari kabupaten/kota dan
provinsi ke Departemen Kesehatan atau sebaliknya menjadi lebih lancar. Dengan
demikian, jaringan komputer online dimaksud dapat dimanfaatkan untuk komunikasi
data dalam rangka mendukung penyediaan data dasar Puskesmas dan jaringannya
secara cepat, lengkap, dan akurat.
1.2. Maksud
Maksud dari Pendataan
Data Dasar Puskesmas adalah melakukan pemutakhiran atau updating data dasar Puskesmas yang
mencakup data bangunan, peralatan, sarana penunjang, tenaga serta biaya di Puskesmas
dan jaringannya, yaitu dengan melakukan updating dan validasi data dasar
Puskesmas yang telah dikumpulkan pada tahun sebelumnya.
1.3. Tujuan
Tujuan dari Pendataan Data Dasar Puskesmas adalah untuk
memutakhirkan data dasar Puskesmas yang mencakup data bangunan,
peralatan, sarana penunjang, tenaga serta biaya di Puskesmas dan jaringannya,
yaitu dengan melakukan updating dan validasi data dasar Puskesmas yang telah
dikumpulkan pada tahun sebelumnya. Sehingga tersedianya data dasar Puskesmas
yang valid dan reliable dan diperolehnya gambaran kondisi Puskesmas dan
jaringannya untuk kebutuhan pengambilan keputusan di seluruh jenjang
administratif mulai dari Puskesmas, kabupaten/kota, provinsi, dan para stake
holder di lingkungan Departemen Kesehatan serta seluruh pihak yang
membutuhkannya.
1.4. Sasaran
Sasaran dari Pendataan Data Dasar Puskesmas adalah tersedianya
data dasar Puskesmas yang valid dan reliable dan diperolehnya gambaran kondisi Puskesmas dan jaringannya untuk
kebutuhan pengambilan keputusan di seluruh jenjang administratif mulai dari
Puskesmas, kabupaten/kota, provinsi, dan para stake holder di lingkungan
Departemen Kesehatan serta seluruh pihak yang membutuhkannya.
1.5. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari pedoman Data Dasar Puskesmas ini meliputi
:
1.
Jenis Informasi dan waktu penyampaian
2.
Sumber Informasi
3.
Alur dan Mekanisme penyampaian informasi
4.
Pengelolaan Data
1.6. Pengertian
Yang dimaksud
Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat adalah unit pelaksana teknis dinas
kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan
kesehatan di suatu wilayah kerja.
Sedangkan yang
dimaksud dengan data dasar Puskesmas adalah data-data yang berkaitan dengan
infrastruktur serta sarana dan prasarana yang berada di Puskesmas.
2
|
2. JENIS DAN SUMBER INFORMASI SERTA PERIODISASI
1.1. Jenis Informasi
Jenis informasi yang akan diambil pada updating data
dasar Puskesmas ini di bagi menjadi 7 buah formulir tentang data dasar
Puskesmas dan satu buah formulir tentang pendataan Poskesdes, yaitu:
1.
Formulir I Identitas Puskesmas, terdiri dari:
- Nama Puskesmas
- Alamat Puskesmas
- Jumlah Desa / Kelurahan di wilayah kerja Puskesmas
- Jumlah Penduduk di wilayah kerja Puskesmas
- Letak Administratif
- Letak Geografis
- Letak Strategis
2.
Formulir II Kondisi Puskesmas, terdiri dari:
- Jenis Puskesmas
- Kondisi Bangunan Puskesmas
3.
Formulir III Ketenagaan Puskesmas, terdiri dari:
a.
Tenaga Kesehatan
§ Jumlah Dokter
Spesialis
§ Jumlah Dokter
Umum
§ Jumlah Dokter
Gigi
§ Jumlah Perawat
§ Jumlah Perawat
Gigi
§ Jumlah Bidan
§ Jumlah Bidan
di desa / di Poskesdes
§ Jumlah
Apoteker & S1 Farmasi
§ Jumlah Asisten
Apoteker
§ Jumlah Analis
Farmasi
§ Jumlah Kesmas
(S1)
§ Jumlah Kesmas
(S2)
§ Jumlah
Sanitarian
§ Jumlah Tenaga
Gizi
§ Jumlah
Keterapian Fisik
§ Jumlah
Keteknisian Medis
b.
Tenaga Non Kesehatan
§ Jumlah Pekarya
§ Jumlah Tenaga TU
§ Jumlah Sopir
§ Jumlah Tenaga Keuangan
§ Jumlah Tenaga
non Kesehatan lainnya
4.
Formulir IV Kendaraan Dinas Puskesmas, terdiri dari:
§ Jumlah dan
Kondisi Ambulance
§ Jumlah dan
Kondisi Sepeda Motor
5.
Formulir V Jaringan Puskesmas, terdiri dari:
- Jumlah dan Kondisi PUSLING Roda 4
- Jumlah dan Kondisi PUSLING Perairan (Perahu)
- Jumlah dan Kondisi PUSTU
6.
Formulir VI UKBM, terdiri dari:
- Jumlah Posyandu (Pratama, Madya, Purnama & Mandiri)
- Jumlah Pos Obat Desa
- Jumlah Pos UKK
- Jumlah Poskestren
- Nama dan Lokasi (Desa) Polindes / Poskesdes.
7.
Formulir VII Pengembangan Puskesmas dan Jaringannya,
terdiri dari:
- Pembangunan baru Puskesmas
- Pembangunan baru PUSTU
- Pembangunan baru Polindes / Poskesdes
- Rehabilitasi gedung Puskesmas
- Rehabilitasi gedung PUSTU
- Rehabilitasi gedung Polindes / Poskesdes
- Peningkatan Pustu jadi Puskesmas
- Peningkatan Puskesmas menjadi Perawatan
- Pengadaan Pusling Roda 4
- Pengadaan Pusling Perairan
- Rehabilitasi Pusling Roda 4
- Rehabilitasi Pusling Perairan
- Pengadaan Sepeda Motor
- Pengadaan Alkes Puskesmas dan Jaringannya
8.
Formulir Pendataan Poskesdes, terdiri dari:
- Rencana dan realisasi Poskesdes tahun 2006
- Rencana dan realisasi Poskesdes tahun 2007
- Rencana Poskesdes tahun 2008
- Rencana Poskesdes tahun 2009
- Nama dan Alamat Poskesdes
- Nakes Poskesdes
- Kader Poskesdes
- Bangunan Poskesdes
- Alkes Poskesdes
2.2. Sumber Informasi
Sumber informasi dari Updating data dasar Puskesmas ini
didapat dari Dinkes Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
2.3. Periodisasi dan Waktu Penyampaian
Updating data dasar Puskesmas ini dilakukan setiap tahun.
Waktu pelaporan updating data dasar Puskesmas paling lambat 31 Desember 2007.
3
|
3. DEFINISI OPERASIONAL
3.1. Formulir I Identitas Puskesmas
§ Nama Puskesmas
Nama Puskesmas adalah
keterangan mengenai nama dari Puskesmas yang bersangkutan.
§ Alamat
Puskesmas
Alamat
Puskesmas adalah
keterangan mengenai:
o Nama desa/kelurahan/nagari
di mana Puskesmas berlokasi
o Nama jalan dan nomor di
mana Puskesmas berlokasi
o RT dan RW di mana
Puskesmas berlokasi
o
Nomor telephone
(apabila Puskesmas tersebut memiliki telephone)
o
Nomor faximili (apabila
Puskesmas tersebut memiliki faximili)
o Alamat e-mail (apabila
Puskesmas tersebut memiliki alamat e-mail)
o
Nomor
Kode Pos di mana Puskesmas berlokasi.
§ Jumlah Desa /
Kelurahan di Wilayah Kerja Puskesmas
Jumlah
Desa/Kelurahan di Wilayah Kerja Puskesmas adalah informasi mengenai jumlah desa,
kelurahan, dan nagari serta kampung yang berada di wilayah kerja
Puskesmas yang bersangkutan.
§ Jumlah
Penduduk di Wilayah Kerja Puskesmas
Jumlah Penduduk di Wilayah Kerja Puskesmas adalah informasi
mengenai jumlah penduduk yang tercatat di wilayah kerja Puskesmas yang
bersangkutan.
§ Letak
Administratif
Letak
Administratif adalah
informasi mengenai status wilayah administrasi tertinggi yang menjadi lokasi
Puskesmas yang bersangkutan, apakah di kota metropolitan, ibukota provinsi,
ibukota kabupaten/kota, ibukota kecamatan, atau lainnya.
§ Letak
Geografis
Letak
Geografis Wilayah Puskesmas adalah
informasi mengenai kondisi geografis wilayah kerja Puskesmas yang bersangkutan,
apakah merupakan wilayah kepulauan, pantai, rawa pantai, dataran rendah,
berbukit, atau wilayah pegunungan. Jawaban dapat diisi lebih dari satu pilihan
sesuai dengan kondisi geografis wilayah kerja Puskesmas yang bersangkutan.
§ Letak
Strategis
Letak
Strategis Puskesmas adalah
informasi mengenai kondisi strategis wilayah kerja Puskesmas yang bersangkutan,
apakah merupakan terpencil, transmigrasi, perbatasan kabupaten/kota, perbatasan
provinsi, dan perbatasan negara. Jawaban dapat
diisi lebih dari satu pilihan sesuai dengan kondisi letak strategis Puskesmas.
3.2. Formulir II Kondisi Puskesmas
§
Jenis Puskesmas
Jenis Puskesmas adalah keterangan mengenai jenis dari Puskesmas yang
bersangkutan, apakah Puskesmas Perawatan atau Puskesmas Non Perawatan.
Yang dimaksud Puskesmas Perawatan adalah Puskesmas
yang berdasarkan SK. Bupati atau Walikota menjalankan fungsi perawatan dan
untuk menjalankan fungsinya diberikan tambahan ruangan dan fasilitas rawat inap
yang sekaligus merupakan pusat rujukan antara.
§
Kondisi Bangunan Puskesmas
Kondisi Bangunan Puskesmas adalah informasi mengenai kondisi fisik bangunan Puskesmas yang
bersangkutan pada saat ini:
1. Baik; apabila bangunan Puskesmas yang
bersangkutan dalam kondisi baik atau tidak mengalami kerusakan.
2. Rusak
Ringan; apabila
bangunan Puskesmas yang bersangkutan terjadi kerusakan pada komponen pintu,
jendela, kaca, penggantung, pengunci, cat, dan sebagainya.
3. Rusak
Berat; apabila
bangunan Puskesmas yang bersangkutan terjadi kerusakan pada komponen pokok dari
bangunan seperti pilar, pondasi, sloope, ring balk.
4. Rusak
Total; apabila
bangunan Puskesmas yang bersangkutan tidak dapat dipergunakan sama sekali.
3.3. Formulir III Ketenagaan Puskesmas
a.
Tenaga
Kesehatan
- Jumlah Dokter Spesialis
Jumlah Dokter
Spesialis adalah
informasi mengenai jumlah tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang
pendidikan terakhir dokter spesialis yang bekerja di Puskesmas yang
bersangkutan.
- Jumlah Dokter Umum
Jumlah Dokter
Umum adalah informasi mengenai jumlah
tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan terakhir dokter umum
yang bekerja di Puskesmas yang bersangkutan.
- Jumlah Dokter Gigi
Jumlah Dokter
Gigi adalah informasi mengenai jumlah
tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan terakhir dokter gigi
yang bekerja di Puskesmas yang bersangkutan.
- Jumlah Perawat
Jumlah Perawat adalah informasi mengenai jumlah tenaga kesehatan yang
memiliki latar belakang pendidikan terakhir perawat yang bekerja di Puskesmas
yang bersangkutan. Yang termasuk perawat adalah SPK, D
III Keperawatan, S1 Keperawatan.
- Jumlah Perawat Gigi
Jumlah Perawat
Gigi adalah informasi mengenai jumlah
tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan terakhir perawat gigi
yang bekerja di Puskesmas yang bersangkutan. Yang termasuk perawat gigi adalah
SPRG, D III Kesehatan Gigi.
- Jumlah Bidan
Jumlah Bidan adalah informasi mengenai jumlah tenaga kesehatan yang
memiliki latar belakang pendidikan terakhir bidan yang bekerja di Puskesmas
yang bersangkutan. Yang termasuk
bidan adalah Bidan, Perawat Bidan, D III Kebidanan, D IV Kebidanan dan juga
bidan di desa. Pada kolom ini tidak termasuk bidan di desa atau Poskesdes.
- Jumlah Bidan di Desa / di Poskesdes
Jumlah Bidan
di Desa / di Poskesdes yaitu
informasi mengenai jumlah bidan yang dimiliki Puskesmas yang bersangkutan yang
bertugas di desa-desa atau di Poskesdes dalam wilayah kerja Puskesmas yang
bersangkutan.
- Jumlah Apoteker & S1 Farmasi
Jumlah Apoteker & S1 Farmasi
adalah informasi mengenai jumlah tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang
pendidikan terakhir apoteker atau S1 Farmasi yang bekerja di Puskesmas yang
bersangkutan.
- Jumlah Asisten Apoteker
Jumlah Asisten
Apoteker adalah informasi mengenai jumlah
tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan terakhir asisten
apoteker yang bekerja di Puskesmas yang bersangkutan. Yang termasuk asisten
apoteker adalah SAA dan SMF.
- Jumlah Analis Farmasi
Jumlah Analis
Farmasi adalah informasi mengenai jumlah
tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan terakhir analis
farmasi yang bekerja di Puskesmas yang bersangkutan. Yang termasuk analis
farmasi adalah D III Farmasi dan D III Farmasi makanan.
- Jumlah Kesmas (S1)
Jumlah Kesmas
(S1) adalah informasi mengenai jumlah
tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan terakhir sarjana
kesehatan masyarakat yang bekerja di Puskesmas yang bersangkutan. Yang termasuk sarjana kesehatan
masyarakat adalah S1 Kesehatan Masyarakat seluruh peminatan.
- Jumlah Kesmas (S2)
Jumlah Kesmas
(S2) adalah informasi mengenai jumlah
tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan terakhir pascasarjana
kesehatan masyarakat yang bekerja di Puskesmas yang bersangkutan. Yang termasuk
pascasarjana kesehatan masyarakat adalah S2 Kesehatan Masyarakat seluruh
peminatan.
- Jumlah Sanitarian
Jumlah
Sanitarian adalah
informasi mengenai jumlah tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang
pendidikan terakhir bidang kesehatan lingkungan atau sanitarian yang bekerja di
Puskesmas yang bersangkutan. Yang termasuk tenaga sanitarian adalah SPPH, D III
Kesehatan Lingkungan, D III Penyuluh Kesehatan, dll.
- Jumlah Tenaga Gizi
Jumlah Tenaga
Gizi adalah informasi mengenai jumlah
tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang pendidikan terakhir bidang gizi
yang bekerja di Puskesmas yang bersangkutan. Yang termasuk tenaga gizi adalah
SPAG, D III Gizi, S1 Gizi dan S2 Gizi.
- Jumlah Tenaga Keterapian Fisik
Jumlah Tenaga
Keterapian Fisik adalah
informasi mengenai jumlah tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang
pendidikan terakhir bidang keterapian fisik yang bekerja di Puskesmas yang
bersangkutan. Yang termasuk tenaga keterapian fisik adalah D III Fisioterapi, D
III Okupasi Terapi, D III Terapi Wicara, D III Akupuntur.
- Jumlah Tenaga Keteknisian Medis
Jumlah Tenaga
Keteknisian Medis adalah
informasi mengenai jumlah tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang
pendidikan terakhir bidang keteknisian medis
yang bekerja di Puskesmas yang bersangkutan menurut jenis kelamin. Yang
termasuk tenaga keteknisian medis adalah DIII Teknik Radiodiagnostik &
Radioterapi, DIII Teknik Gigi, DIII Teknik Elektromedik, SMAK, DIII Analis
Kesehatan, DIII Refraksionis, DIII Optisi, DI Teknik Transfusi Darah, DIII
Rekam Medis, dan DIII Ortotik Prostetik.
b.
Tenaga Non Kesehatan
- Jumlah Pekarya Kesehatan
Jumlah Pekarya
Kesehatan adalah
informasi mengenai jumlah tenaga kesehatan yang memiliki latar belakang
pendidikan terakhir pekarya kesehatan yang bekerja di Puskesmas yang
bersangkutan.
- Jumlah Tenaga TU (Tata Usaha)
Jumlah Tenaga TU adalah informasi mengenai jumlah tenaga tata usaha yang
bekerja di Puskesmas yang bersangkutan.
- Jumlah Sopir
Jumlah Sopir adalah informasi mengenai jumlah tenaga sopir yang
bekerja di Puskesmas yang bersangkutan.
- Jumlah Tenaga Keuangan
Jumlah Tenaga Keuangan adalah informasi mengenai jumlah tenaga keuangan yang
bekerja di Puskesmas yang bersangkutan.
- Jumlah Tenaga non Kesehatan lainnya
Tenaga Non
Kesehatan Lainnya adalah
informasi mengenai jumlah tenaga di luar bidang kesehatan lainnya yang bekerja
di Puskesmas yang bersangkutan.
3.4. Formulir IV Kondisi Kendaraan Dinas
§
Jumlah Ambulance Menurut Kondisi
Jumlah Ambulans
Menurut Kondisi adalah informasi
mengenai jumlah Ambulans yang dimiliki Puskesmas yang bersangkutan. Rincian
isian kondisi fisik ambulace tersebut adalah:
1. Baik; apabila
ambulance dalam kondisi baik dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
2. Rusak Ringan; apabila ambulance dalam kondisi baik namun tidak
dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
3. Rusak Berat; apabila ambulance dalam kondisi tidak baik namun masih
bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
4. Rusak Total; apabila ambulance dalam kondisi tidak baik dan tidak
dapat difungsikan atau tidak dapat dimanfaatkan.
§
Jumlah Sepeda Motor Menurut Kondisi
Jumlah Sepeda Motor
Menurut Kondisi adalah adalah
kondisi fisik dari sepeda motor yang dimiliki Puskesmas yang bersangkutan yang
dirinci menurut kondisi fisik. Rincian kondisi fisik sepeda motor tersebut
adalah:
1. Baik; apabila
sepeda motor dalam kondisi baik dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
2.
Rusak Ringan ; apabila
sepeda motor dalam kondisi baik namun tidak dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya.
3.
Rusak Berat; apabila
sepeda motor dalam kondisi tidak baik namun masih bisa dimanfaatkan sesuai
dengan peruntukannya.
4. Rusak
Total; apabila sepeda motor dalam kondisi
tidak baik dan tidak dapat difungsikan atau tidak dapat dimanfaatkan.
3.5. Formulir V Jaringan Puskesmas
§
Jumlah Pusling Roda 4 Menurut Kondisi
Jumlah Puskesmas
Keliling Roda-4 Menurut Kondisi adalah
informasi mengenai jumlah Puskesmas Keliling Roda-4 yang dimiliki Puskesmas
yang bersangkutan yang dirinci menurut kondisi fisik. Rincian kondisi fisik Puskesmas
Keliling Roda-4 tersebut adalah:
- Baik; apabila Puskesmas Keliling Roda-4 tersebut dalam kondisi baik dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
- Rusak Ringan; apabila Puskesmas Keliling Roda-4 tersebut dalam kondisi tidak baik namun masih bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
- Rusak Berat; apabila Puskesmas Keliling Roda-4 tersebut dalam kondisi rusak dan masih dapat difungsikan jika ada beberapa komponennya diganti/diperbaiki.
- Rusak Total; apabila Puskesmas Keliling Roda-4 tersebut dalam kondisi tidak baik dan tidak dapat difungsikan atau tidak dapat dimanfaatkan.
§
Jumlah Pusling Perairan (Perahu) Menurut Kondisi
Jumlah Puskesmas
Keliling Perairan (Perahu) Menurut Kondisi adalah informasi mengenai jumlah Puskesmas Keliling Perairan (perahu) yang
dimiliki Puskesmas yang bersangkutan yang dirinci menurut kondisi fisik.
Rincian kondisi fisik Puskesmas Keliling Perairan tersebut adalah:
1. Baik; apabila Puskesmas Keliling Perairan tersebut dalam
kondisi baik dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
2. Rusak
Ringan; apabila Puskesmas Keliling Perairan
tersebut dalam kondisi baik namun tidak dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya.
3. Rusak
Berat; apabila Puskesmas Keliling Perairan
tersebut dalam kondisi tidak baik namun masih bisa dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya.
4. Rusak Total; apabila Puskesmas Keliling Perairan tersebut dalam kondisi tidak baik dan
tidak dapat difungsikan atau tidak dapat dimanfaatkan.
§
Jumlah Pustu Menurut Kondisi
Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah
unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu
memperluas jangkauan Puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan Puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis
dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana
yang tersedia.
Jumlah
Puskesmas Pembantu (Pustu) Menurut Kondisi adalah informasi mengenai jumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) yang dimiliki
oleh Puskesmas yang bersangkutan yang dirinci menurut kondisi fisik
bangunannya. Rincian kondisi fisik Pustu tersebut adalah:
1. Baik; apabila bangunan Pustu yang
bersangkutan dalam kondisi baik atau tidak mengalami kerusakan.
2. Rusak
Ringan; apabila
bangunan Pustu yang bersangkutan terjadi kerusakan pada komponen pintu,
jendela, kaca, penggantung, pengunci, cat, dan sebagainya.
3. Rusak Berat; apabila bangunan Pustu yang
bersangkutan terjadi kerusakan pada komponen pokok dari bangunan seperti pilar,
pondasi, sloope, ring balk.
4. Rusak Total; apabila bangunan Pustu yang
bersangkutan sudah tidak dapat digunakan/dimanfaatkan lagi.
3.6. Formulir VI UKBM
§
Jumlah Polindes/Poskesdes
Jumlah Polindes/Poskesdes yaitu informasi mengenai jumlah Polindes atau Poskesdes
yang menjadi binaan Puskesmas yang bersangkutan.
Polindes adalah bangunan yang dibangun dengan bantuan
dana pemerintah dan partisipasi masyarakat desa untuk tempat pertolongan
persalinan dan pemondokan ibu bersalin, sekaligus tempat tinggal Bidan di desa.
Di samping pertolongan persalinan juga dilakukan pelayanan antenatal dan
pelayanan kesehatan lain sesuai kebutuhan masyarakat dan kompentensi teknis
bidan tersebut.
Pos Kesehatan Desa adalah wujud upaya kesehatan bersumber
daya masyarakat yang dibentuk oleh, untuk dan bersama masyarakat setempat atas
dasar musyawarah, dengan bantuan dari tenaga profesional kesehatan dan dukungan
sektor terkait termasuk swasta dalam kerangka desa siaga demi terwujudnya desa
sehat. Kesehatan yang dilaksanakan adalah pelayanan kesehatan dasar, mulai dari
upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dipadukan dengan
upaya kesehatan lain yang berwawasan kesehatan dan berbasis masyarakat
setempat. Kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya didukung oleh unsur-unsur
tenaga, sarana, prasarana dan biaya yang dihimpun dari masyarakat, swasta,
pemerintah.
§
Jumlah Poskestren
Jumlah Pos
Kesehatan Pesantren (Poskestren) yaitu
informasi mengenai jumlah pos kesehatan Pesantren yang menjadi binaan Puskesmas
yang bersangkutan.
Poskestren
adalah salah satu wujud upaya kesehatan bersumber daya masyarakat di lingkungan
pondok pesantren dengan prinsip dari, oleh, dan untuk warga pondok pesantren,
yang mengutamakan pelayanan promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan)
tanpa mengabaikan aspek kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif (pemulihan
kesehatan) dengan binaan puskesmas setempat.
§
Jumlah Posyandu
Jumlah
Posyandu yaitu informasi mengenai jumlah pos
pelayanan terpadu (Posyandu) yang menjadi binaan Puskesmas yang bersangkutan
yang dirinci berdasarkan tingkatannya (Pratama, Madya, Purnama, dan Mandiri).
Posyandu adalah salah satu wadah peran serta masyarakat
yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat
guna memperoleh pelayanan kesehatan dasar dan memantau pertumbuhan balita dalam
rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara dini.
§
Jumlah Pos Obat Desa
Jumlah Pos
Obat Desa yaitu
informasi mengenai jumlah pos obat desa (POD) yang menjadi binaan Puskesmas
yang bersangkutan.
Pos Obat Desa adalah wujud peran serta masyarakat dalam
hal pengobatan sederhana terutama bagi pengobatan sederhana, terutama bagi
penyakit yang sering terjadi pada masyarakat setempat
§
Jumlah Pos UKK
Jumlah Pos UKK yaitu informasi mengenai jumlah pos usaha kesehatan
kerja (UKK) yang menjadi binaan Puskesmas yang bersangkutan.
Pos UKK adalah wadah dari
serangkaian upaya pemeliharaan kesehatan pekerja yang terencana, teratur, dan
berkesinambungan yang diselenggarakan oleh masyarakat pekerja atau kelompok pekerja
yang memiliki jenis kegiatan usaha yang sama.
3.7. Formulir Pengembangan Puskesmas dan Jaringannya
§ Volume (unit)
Volume (unit) adalah informasi mengenai besaran atau volume dari
kegiatan-kegiatan pengembangan Puskesmas dan jaringannya yang dinyatakan dalam
satuan unit.
§ Sumber Anggaran
Sumber Anggaran adalah informasi mengenai sumber anggaran atau dana yang
digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pengembangan Puskesmas dan
jaringannya.
3.8. Formulir Pendataan Poskesdes
§
Rencana dan Realisasi Poskesdes
Rencana dan
Realisasi Poskesdes yaitu informasi mengenai jumlah Poskesdes yang
direncanakan pada tahun 2006, 2007, 2008, dan 2009 serta informasi mengenai
jumlah Poskesdes yang direalisasikan pada tahun 2006 dan 2007.
§
Nama Puskesmas
Nama Puskesmas adalah
keterangan mengenai nama dari Puskesmas yang bersangkutan.
§
Nama Poskesdes
Nama Poskesdes yaitu informasi mengenai nama-nama Poskesdes yang
menjadi binaan Puskesmas yang bersangkutan.
§
Nama Desa
Nama Desa yaitu informasi mengenai nama desa di mana Poskesdes
yang bersangkutan berada.
§
Nakes Poskesdes
Nakes Poskesdes adalah informasi mengenai ada atau tidaknya tenaga
kesehatan (bidan/perawat) yang ditugaskan bekerja di Poskesdes.
Ada; Apabila ada tenaga kesehatan (bidan/perawat) yang
ditugaskan bekerja di Poskesdes.
Tidak; Apabila tidak ada tenaga kesehatan (bidan/perawat) yang
ditugaskan bekerja di Poskesdes.
§
Kader Poskesdes
Kader Poskesdes adalah informasi mengenai ada atau tidaknya kader yang membantu
kegiatan Poskesdes.
Ada; Apabila ada kader yang membantu kegiatan Poskesdes.
Tidak; Apabila tidak ada kader yang membantu kegiatan Poskesdes.
§
Bangunan Poskesdes
Bangunan
Poskesdes yaitu
informasi mengenai ada atau tidaknya bangunan yang khusus digunakan untuk
kegiatan Poskesdes.
Ada; Apabila ada bangunan yang khusus digunakan untuk kegiatan Poskesdes.
Tidak; Apabila tidak ada bangunan yang khusus digunakan untuk kegiatan Poskesdes.
§
Alkes Poskesdes
Alkes
Poskesdes yaitu
informasi mengenai ada atau tidaknya alat kesehatan yang khusus digunakan untuk kegiatan Poskesdes.
Ada; Apabila ada alat kesehatan
yang
khusus digunakan untuk kegiatan Poskesdes.
Tidak; Apabila tidak ada alat kesehatan
yang
khusus digunakan untuk kegiatan Poskesdes.
4
|
4. ALUR DAN MEKANISME PENYAMPAIAN
Alur dari
penyampaian data dasar puskesmas dapat digambarkan sebagai berikut:
\
Keterangan:
Pengiriman formulir
Pengiriman formulir yang
telah diisi (dalam format MS-Excel melalui email/fax)
Tembusan
Departemen
Kesehatan mengirimkan formulir updating data dasar Puskesmas ke Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia.
Formulir diisi
oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan data yang diperoleh dari Puskesmas.
Kemudian data di-entry (dimasukkan) oleh masing-masing Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dengan menggunakan MS-Excel sesuai format dalam pedoman ini. Hasil entry data (file
.xls) dimaksud dikirimkan kembali ke Pusdatin melalui:
E-mail: datapuskesmas@depkes.go.id atau
datapuskesmas@yahoo.com
atau Fax. 021-5277168, 021-5203874, 021-5229590,
021-5277167
Bagi Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota yang telah tersambung oleh jaringan komputer SIKNAS
online, entry data oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat dilakukan melalui
Aplikasi Komunikasi Data (Modul Data Dasar Puskesmas) yang dapat diakses
melalui jaringan komputer SIKNAS online.
5
|
5. PENGELOLAAN DATA
5.1.
Pengolahan dan Analisis Data
Data yang
telah terkumpul di pusat akan diolah dan dianalisis oleh tim dari pusdatin dan
juga dari unit-unit terkait. Sedangkan provinsi dan kabupaten/kota juga
melakukan pengolahan dan analisis data sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
5.2. Penyajian dan Distribusi Data
Penyajian dan
distribusi data hasil pendataan puskesmas
dikemas dalam bentuk cetakan maupun dalam bentuk digital/elektronik.
Setiap jenjang administrasi kesehatan (Dinas kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas
Kesehatan Provinsi, dan unit-unit kerja di Pusat) wajib melakukan penyajian dan
pendistribusian kepada program dan sektor terkait sesuai dengan kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar